Sabtu, 04 Februari 2017

Suami Istri Wajib Baca!! Ini Jawaban Bolehkah Berhubu*ngan In.tim di Kamar Mandi, No.5 Banyak yang Belum Tau... Ternyata!!

Ada seorang teman yang memberi pertanyaan menggelitik tentang bolehkah jalinan in.tim di kamar mandi? Karena hal yang peka ini tidak sering sekali memperoleh kajian dengan cara terbuka, walau sebenarnya seorang juga butuh memperoleh kejelasan hukum supaya apa yang dikerjakannya itu tak menyalahi kehalalan terlebih bila ternyata yang dikerjakannya yaitu makruh bahkan haram. Pasti hal semacam ini begitu utama di ketahui oleh muslim yang sudah menikah, waktu ingin berhubu*ngan in.tim di satu tempat, seumpama kamar mandi.



Mengapa hal semacam ini dibahas, tidakkah kamar mandi yaitu tempat pribadi yang tertutup, serta tidakkah suami-istri yaitu halal waktu bakal terkait in.tim dimana saja? Sudah pasti ada hubu*ngan, karena bakal punya pengaruh pada banyak hal salah satunya menyebut nama Allah di satu tempat yang sesungguhnya tak diijinkan atau makruh untuk mengerjakannya.

Ada beberapa kajian tentang hal semacam ini yang akan lebih gampang bila dikelompokan dalam sebagian poin :

1. Pas4ngan suami-istri sebentar bakal melakukan hubu*ngan ji.ma’ (jalinan in.tim) disarankan untuk berdoa terlebih dulu, seperti yang dikerjakan Rasulullah :
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian (yakni suami) menginginkan terkait in.tim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a : Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa, “Dengan (menyebutkan) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (masalah) setan serta jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan pada kami”, lalu bila Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari jalinan in.tim itu, jadi setan akan tidak dapat mencelakakan anak itu selamanya” (HR. Bukhari no. 6388 serta Muslim no. 1434)

Analoginya, dikamar mandi terlarang (makruh) untuk berdoa, menyebutkan asma Allah juga berzikir, seperti hadist kisah Muslim yang menyebutkan Rasulullah tak membalas salam dari seorang waktu ia sedang didalam kamar mandi.



2. Imam Nawawi mengatakan bila hukumnya makruh untuk beberapa orang yang buang hajat untuk berzikir mengatakan Subhanallah, laa ilaaha illallah, tak menjawab salam, berdoa serta menjawab doa

orang yang bersin, juga menjawab Adzan.

3. Bila sangat terpaksa bersin di kamar mandi, sebaiknya berdoa dalam hati saja, demikian halnya waktu berji.ma’ bila dikerjakan di kamar mandi, jadi sebaiknya berdoa dalam hati. Hal ini hukumnya makruh tanzih bukanlah haram serta yang mengerjakannya bukanlah kelompok dosa, sekian imam Nawawi memberikan. (lihat Syarh Shahih Muslim, 4 : 61)

4. Sebaiknya berhubu*ngan in.tim janganlah dilakukan dalam kamar mandi, terlebih kamar mandi umum, karena selain itu bukanlah tempat ideal serta nyaman untuk beribadah seperti itu, hal ini dapat terkait dengan tempat hilir mudik banyak orang, terlebih pintunya yg tidak dapat tertutup prima.

5. Melindungi kerahasiaan hubu*ngan in.tim dari penilaian orang lain, anak-anak serta dari beberapa orang yang dapat tahu bila dikerjakan di satu tempat yang mungkin didatangi mereka. Padahal jalinan in.tim yaitu hal yang pantas dirahasiakan.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya termasuk manusia paling buruk kedudukannya di segi Allah pada hari kiamat yaitu lelaki yang meng*gauli istrinya lalu dia sebarkan rahasia ranj4ngnya. ” (HR. Muslim no. 1437).
“sebarkan”, di sini tidak cuma secara berniat, tetapi juga lantaran kelalaian pelaku jalinan in.tim tersebut yang melakukan di tempat yg tidak aman dari pendengaran serta penglihatan orang lain.

6. Ada juga yang menyebutkan (Fatwa Islam situs) bila hukum terkait in.tim dalam kamar mandi tidaklah terlarang, serta tidak ada juga kafarah yang dikerjakan, cuma saja hal itu menyelisihi adab kesopanan, serta satu lagi permasalahan yang cukup krusial yaitu membaca doa sebelumnya jma’ di kamar mandi makruh atau cenderung terlarang bila dilakukan dengan cara lesan.

7. Lakukan hubu*ngan in.tim ditempat yang harusnya (seumpama kamar) yang tertutup rapat, yang lebih nyaman, tenang serta tak ada rasa kuatir bila ada yang mendekati tempat umum tersebut . Walau demikian bila dalam kondisi sangat terpaksa (oleh kondisi), suatu hal yang darurat dalam Islam, pasti dari yang Harampun mungkin saja halal begitu juga hukum makruh jadi dapat beranjak jadi mubah.

Demikian, semoga adab dalam Islam apa pun bentuknya bisa dijalankan dengan ikuti sunah Rasulullah. Seperti terkait in.tim, mudah-mudahan dapat dilakukan dengan lebih menyenangkan di tempat nyaman.... Sebarkanlah!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar